Lihat, Anggota DPRD Diadang Petugas di Pos Penyekatan, Berdebat Sengit, Begini Kejadiannya

jpnn.com, MATARAM - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto mengatakan pendatang yang masuk Kota Mataram menggunakan kendaraan wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada petugas di pos penyekatan PPKM Darurat.
"Kalau tidak bisa menunjukkan surat vaksin, maka akan di-swab antigen," kata Kombes Artanto melalui sambungan teleponnya, Kamis (15/7).
Apabila yang bersangkutan juga menolak untuk dites usap, maka petugas tidak akan mengizinkannya masuk ke Kota Mataram yang sedang menerapkan PPKM Darurat.
"Untuk mengantisipasi penyebaran virus, petugas akan menyarankan kepada yang bersangkutan putar balik kendaraannya," ucap Artanto.
Menanggapi viralnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan perdebatan seorang pendatang menggunakan mobil dengan petugas di pos penyekatan Jalan Ahmad Yani, Artanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi.
Dalam video berdurasi sekitar tiga menit itu, pendatang yang menggunakan mobil berkelir hitam tersebut belakangan diketahui merupakan anggota DPRD NTB bernama Najamudin Mustofa.
Video itu memperlihatkan terjadi perdebatan antara Najamudin dengan petugas yang tidak membolehkannya melewati pos penyekatan.
Hal itu diduga karena Najamudin tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. Ketika, itu, anggota dewan tersebut meminta kepada petugas untuk melakukan vaksinasi terhadap dirinya.
Kombes Artanto membenarkan perdebatan sengit polisi dengan anggota DPRD di pos penyekatan Kota Mataram, NTB.
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar