Lihat, Ateng Sudah Tertangkap, Dia Terancam Hukuman Mati
Minggu, 25 April 2021 – 22:40 WIB

Ateng (kiri) bersama ayah angkatnya, Taufik saat digiring ke Polrestabes Palembang, Minggu (25/4) (ANTARA/Aziz Munajar/21)
"Pemasok dari Pekanbaru itu mengirim kurirnya langsung ke Ateng," ucap AKBP Suryadi.
Saat dihadirkan ke hadapan media, Ateng mengaku mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400 juta per kilogram.
Dia mengeklaim barang haram itu habis diedarkan dalam tempo dua bulan melalui jaringan kurirnya.
"Saya ambil untung Rp 100 juta per kilogram," kata Ateng yang lantas menyatakan istrinya tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Atas perbuatannya, Ateng dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ateng ditangkap oleh tim gabungan Polda Sumsel dan Polresta Palembang di Bukit Sarang Elang, OKU Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kurang dari 24 Jam Polisi Menangkap Pembacok Pelajar yang Tewas di Jalan Palembang
- Alhamdulillah, Jalan di Palembang 90 Persen Akan Mulus Tahun Ini
- Sampaikan Amanat Jokowi, Sekda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
- Wagub Mawardi Sebut Kunker Komite III DPD Bawa Angin Segar Bagi Pelayanan Jemaah Haji
- Kasus Pembacokan Sadis yang Menewaskan Pelajar di Palembang Terungkap, 3 Pelakunya Ternyata
- Haji 2023, Sumsel Dapat Kuota Tambahan 296