Lihat Baik-baik, Inilah Tampang Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Wanita di Kuala Langkat

Lihat Baik-baik, Inilah Tampang Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Wanita di Kuala Langkat
Tersangka Liadi alias Yoyok alias Sugiono pelaku pembunuhan di Kuala Langkat terancam hukuman 15 tahun penjara. FOTO: ANTARA/Imam Fauzi

jpnn.com, LANGKAT - Liadi alias Yoyok alias Sugiono, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita separuh baya Sartini, 55, di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Sahed Husen SIk, di Stabat, Senin.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka Liadi alias Yoyok alias Sugiono akan dikenakan pasal 338 Subsider 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

“Tersangka terbukti dan mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan, tersangka terpaksa membunuh karena korban memukulnya,” terangnya.

Sementara tersangka Liadi alias Yoyok alias Sugiono dalam penjelasannya di hadapan penyidik menyampaikan awal terjadinya pembunuhan itu saat dirinya akan mencari pekerjaan ke Kota Binjai dan Medan.

“Saya menganggur, kemudian saya coba ke Medan cari kerja, namun tidak berhasil, lalu saya balik ke Binjai dan bermalam di tribun lapangan Merdeka Binjai. Terus saya teringat dengan korban dan mencoba mendatanginya dengan menumpang truk dari Binjai ke Langkat menuju rumah korban,” terangnya.

Tiba di rumah korban, lanjut tersangka Liadi, dirinya langsung mendobrak pintu untuk masuk ke dalam. Namun, korban yang sedang tidur langsung terbangun dan melihat pelaku sedang berada di dalam.

“Korban sempat memukul saya dengan senapan sebanyak dua kali. Karena emosi, akhirnya saya membunuhnya,” jelasnya.

Liadi alias Yoyok alias Sugiono, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita separuh baya Sartini, 55, di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News