Lihat Gaya Lelaki Sontoloyo Ini, Sok Jagoan, Memeras Bawa Celurit
Jumat, 18 Desember 2020 – 00:18 WIB
Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.
Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Aksi pria begajulan menggunakan seragam ormas terekam CCTV memeras Warteg menggunakan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara