Lihat Itu, MI Memakai Kursi Roda, Kedua Kakinya Bolong
Sabtu, 20 Februari 2021 – 00:47 WIB

Pelaku pembunuhan terhadap seorang terapis di Kota Mojokerto. Foto: Antara Jatim/SI/IS
Pengakuan tersangka, kata dia, senjata tajam berupa golok telah disiapkan oleh tersangka dan disimpan di dalam tas punggung.
Baca Juga:
"Senjata tajam itu disiapkan untuk membunuh korban," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rahmawati Laila menjelaskan, saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah teman masa kecil ibunya di Kabupaten Magetan.
"Orang tua tersangka menitipkannya ke teman masa kecil ibunya yang bekerja di Magetan, Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati," ujarnya. (antara/jpnn)
MI sudah berkeluarga, tetapi dua bulan pisah ranjang dengan istrinya. Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan