Lihat Nih, Akibat Cewek AS Berulah Singgung soal Pajak dan LGBT di Bali

Lihat Nih, Akibat Cewek AS Berulah Singgung soal Pajak dan LGBT di Bali
Warga negara AS Kristen Antoinette Gray (tengah) bersama pacarnya, Saundra Michelle Alexander didampingi kuasa hukumnya, Erwin Siregar di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Selasa (19/1). Foto: Marcell Pampurs/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) bernama Kristen Antoinette Gray, Selasa (19/1).

Sebelumnya cewek berpaspor Amerika Serikat (AS) itu menjadi viral dan trending topics di Twitter lantaran twitnya yang berisi ajakan pindah ke Bali sebagai tempat nyaman yang tak mempersoalkan pajak ataupun keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, Gray ditangkap bersama pacar sesama jenisnya, Saundra Michelle Alexander.

Jamarulli menjelaskan, petugas imigrasi telah memeriksa visa dan izin tinggal Gray. Ternyata Gray telah memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.

Adapun masa izin tinggal Gray berlaku sampai dengan 24 Januari 2021. "Izin tinggalnya belum mati," ujar Jamaruli.

Namun, Gray berulah. Dia membuat twit berisi ajakan pindah ke Bali. Dia mengaku bisa menghubungkan orang asing yang mau tinggal di Bali dengan agen visa.

Selain itu, dia bisa bekerja di Bali tanpa membayar pajak. Gray juga menyebut Bali ramah bagi kalangan lesbian, gay, biseksual, transgender atau LGBT.

"Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit," ujar Jamaruli.

Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) bernama Kristen Antoinette Gray yang sebelumnya membuat heboh di Twitter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News