Lihat Nih, Akibat Cewek AS Berulah Singgung soal Pajak dan LGBT di Bali
Selasa, 19 Januari 2021 – 22:55 WIB

Warga negara AS Kristen Antoinette Gray (tengah) bersama pacarnya, Saundra Michelle Alexander didampingi kuasa hukumnya, Erwin Siregar di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Selasa (19/1). Foto: Marcell Pampurs/Radar Bali
Oleh karena itu Gray dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum HAM Bali melakukan tindakan administrasi keimigrasian. "Berupa pendeportasian," sebut Jamaruli.(Radar Bali)
Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) bernama Kristen Antoinette Gray yang sebelumnya membuat heboh di Twitter.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum