Lihat nih, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Lihat nih, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui truk. Foto: Humas Bea Cukai

Penindakan ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang dari wilayah Jawa Timur.

"Truk berjalan dari Jawa Timur menuju Sumatera yang berdasarkan informasi terakhir akan melewati wilayah Kiringan yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang dan Boyolali," ungkap Hatta.

Petugas menyisir area Boyolali yang diduga sebagai jalan raya yang sering digunakan untuk truk antarkota selain jalan tol.

Setelah melakukan pengamatan cukup lama, ditemukan truk kuning yang berhenti di lahan parkir minimarket di depan kantor Desa Kiringan, Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Petugas memeriksa dan menemukan belasan karung kayu manis yang di belakangnya terdapat sebelas karton berisi rokok SKM tanpa dilekati pita cukai.

"Dari hasil pemeriksaan, diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang, jaringan peredaran rokok ilegal, serta jalur distribusinya,'' tegas Hatta.

Pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. (mrk/jpnn)

Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 1,7 juta batang rokok ilegal dari dua daerah, yaitu Jambi dan Boyolali


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News