Lihat nih, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Lihat nih, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui truk. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat dan negara.

Kali ini, Bea Cukai di dua daerah menyita jutaan batang rokok ilegal.

Di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, petugas Bea Cukai mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (12/4) mengatakan, penindakan yang terlaksana pada 31 Maret 2022 tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi hasil analisis tim intelijen.

"Bea Cukai Jambi mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa. Tim menindak 100 koli rokok ilegal dan mengamankan dua saksi, yaitu sopir dan kernet truk," kata Hatta.

Dari barang bukti yang diamankan, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Barang bukti tersebut hingga kini diteliti dan disegel.

Kemudian, di Boyolali, Jawa Tengah, Bea Cukai berhasil menindak 176.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 1,7 juta batang rokok ilegal dari dua daerah, yaitu Jambi dan Boyolali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News