Lihat Nih, Senyum Edi Dogol Sampai Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala

Lihat Nih, Senyum Edi Dogol Sampai Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala
Edi Sukamto alias Edi Dogol saat ditangkat. foto : metroasahan/JPG

Mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan lidik turun ke lapangan dan ternyata benar tersangka sedang asik mengguncang dadu tanpa melihat kedatangan petugas.

“Nggak ada perlawanan. Sehingga tersangka bersama barang bukti, 1 buah piring kecil warna putih alas mata dadu, satu buah mangkok warna hitam petutup mata dadu, satu buah plastik beberan dadu."

"Sembilan buah mata dadu kecil, lima buah lilin dan uang tunai Rp61.000 ribu, dapat diboyong ke Mapolsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Wahidin seperti dilansir Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini.

Selain bandarnya, personil juga membawa seorang pemasang di bawah umur berinisial AR (13) dari lokasi.

Namun menurut Wahidin anak di bawah umur tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya. “Kasus perjudian saat ini menjadi atensi kepolisian sesuai intruksi Kapoldasu. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” tambahnya. (wan/syaf)


Polisi menangkap Edi Sukamto alias Edi Dogol, 47, lantaran terlibat kasus judi dadu kopyok.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News