3 Pria Berbuat Dosa Malam Hari, Digerebek, Tempat untuk Mengocok jadi Barang Bukti
jpnn.com, BIMA - Polisi mengamankan tiga pria yang bermain judi dadu di area Terminal Tente, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (6/6) malam.
Kepala Seksi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa Terminal Tente kerap dijadikan tempat main judi dadu.
Tim Regu III Unit Turjawali Polres Bima pun langsung mendatangi dan menyisir terminal tersebut.
Polisi kemudian menemukan sekelompok orang sedang bermain judi dadu.
Saat digerebek polisi, orang-orang tersebut lari berhamburan.
"Tiga orang di antaranya yang diduga terlibat judi dadu kami amankan saat itu," kata Adib dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).
Polisi selanjutnya menyita barang bukti berupa piring kecil dan ember yang digunakan untuk tempat mengocok dadu.
Tiga pelaku judi itu kemudian diberikan teguran keras oleh polisi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi mengamankan tiga pria yang berbuat dosa di area Terminal Tente, Kabupaten Bima, NTB, Senin (6/6) malam. Ada barang bukti yang diamankan polisi.
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- 612 PPPK Formasi 2023 Kota Bima Resmi Dilantik, Begini Pesan Pak Mukhtar