Lihat Nih Tampang Pemerkosa Nenek 60 Tahun, Korbannya Tunanetra, Sontoloyo
Senin, 21 Juni 2021 – 10:41 WIB

MB (24), terduga pelaku pemerkosaan terhadap nenek berusia 60 tahun, saat diamankan di Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/6). Foto: Humas Polresta Tangerang
Atas perbuatannya, pelaku MB dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial MB (24), pelaku diduga kasus pemerkosaan terhadap nenek berusia 60 tahun di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung