Lihat Pria Sontoloyo Ini, Cabuli Gadis dengan Modus Menghilangkan Bayi Jin dalam Rahim
Jumat, 25 November 2022 – 22:36 WIB
Namun, akhirnya orang tua korban tahu bahwa pengobatan itu hanya modus RJP berbuat cabul.
"Orang tuanya sadar bahwa telah ditipu,” kata AKP Nurman.
Selanjutnya, orang tua korban dan warga menggelandang RJP pada Kamis (24/11) dini hari, lalu menyerahkannya ke Tapung Hulu.
Kini, RJP dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Semoga ini menjadi pelajaran pada masyarakat, jangan mudah percaya akan hal-hal seperti ini," kata Nurman.(mcr36/jpnn.com)
Pria berinisial RJP yang mengaku sebagai dukun kampung mencabuli gadis 18 tahun dengan modus pengobatan tradisional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya