Lihat Pria Sontoloyo Ini, Cabuli Gadis dengan Modus Menghilangkan Bayi Jin dalam Rahim

Lihat Pria Sontoloyo Ini, Cabuli Gadis dengan Modus Menghilangkan Bayi Jin dalam Rahim
RJP (22), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan. Foto: dokumentasi Polsek Tapung Hulu

Namun, akhirnya orang tua korban tahu bahwa pengobatan itu hanya modus RJP berbuat cabul.

"Orang tuanya sadar bahwa telah ditipu,” kata AKP Nurman.

Selanjutnya, orang tua korban dan warga menggelandang RJP pada Kamis (24/11) dini hari, lalu menyerahkannya ke Tapung Hulu.

Kini, RJP dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Semoga ini menjadi pelajaran pada masyarakat, jangan mudah percaya akan hal-hal seperti ini," kata Nurman.(mcr36/jpnn.com)

Pria berinisial RJP yang mengaku sebagai dukun kampung mencabuli gadis 18 tahun dengan modus pengobatan tradisional.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News