Lihat Pria Sontoloyo Ini, Cabuli Gadis dengan Modus Menghilangkan Bayi Jin dalam Rahim
Jumat, 25 November 2022 – 22:36 WIB

RJP (22), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan. Foto: dokumentasi Polsek Tapung Hulu
Namun, akhirnya orang tua korban tahu bahwa pengobatan itu hanya modus RJP berbuat cabul.
"Orang tuanya sadar bahwa telah ditipu,” kata AKP Nurman.
Selanjutnya, orang tua korban dan warga menggelandang RJP pada Kamis (24/11) dini hari, lalu menyerahkannya ke Tapung Hulu.
Kini, RJP dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf c Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Semoga ini menjadi pelajaran pada masyarakat, jangan mudah percaya akan hal-hal seperti ini," kata Nurman.(mcr36/jpnn.com)
Pria berinisial RJP yang mengaku sebagai dukun kampung mencabuli gadis 18 tahun dengan modus pengobatan tradisional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna