Lihat Tampang Arifin yang Bonyok Dihajar Warga Surabaya Usai Tepergok Mencuri Motor
Sabtu, 03 Juli 2021 – 12:58 WIB
"Identitas sudah kami kantongi, tinggal mengungkap apakah ada TKP tambahan," jelas Ristitanto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam L 5945 CT atas nama Bambang Irianto.
Arifin dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Saat menuntun motor curian, Arifin bonyok dihajar warga karena ditinggal temannya melarikan diri.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- 2.086 PPPK Pemkot Surabaya Terima SK, Cak Eri: Posisi yang Digenggam tak Boleh Disia-siakan