Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai
Kamis, 23 Mei 2019 – 04:26 WIB

Ketut Ismaya dikawal ketat petugas kepolisian saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar. Foto: Agung Bayu/Bali Express
BACA JUGA: Berdua di Kamar Penginapan meski Tidak Saling Kenal, Ada Kondom
Atas tertangkapnya Ismaya tersebut, Ruddi menyampaikan bahwa anggotanya tidak tahu bahwa yang ditangkap saat itu adalah Ismaya. Dan baru diketahui saat Ismaya berhasil ditangkap saat melarikan diri.
Kini tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*/aim)
Pihak kepolisian akhirnya merilis kasus narkoba yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas Laskar Bali, I Ketut Ismaya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional