Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai

Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai
Ketut Ismaya dikawal ketat petugas kepolisian saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar. Foto: Agung Bayu/Bali Express

BACA JUGA: Berdua di Kamar Penginapan meski Tidak Saling Kenal, Ada Kondom

Atas tertangkapnya Ismaya tersebut, Ruddi menyampaikan bahwa anggotanya tidak tahu bahwa yang ditangkap saat itu adalah Ismaya. Dan baru diketahui saat Ismaya berhasil ditangkap saat melarikan diri.

Kini tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*/aim)

 


Pihak kepolisian akhirnya merilis kasus narkoba yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas Laskar Bali, I Ketut Ismaya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News