Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai
Kamis, 23 Mei 2019 – 04:26 WIB
BACA JUGA: Berdua di Kamar Penginapan meski Tidak Saling Kenal, Ada Kondom
Atas tertangkapnya Ismaya tersebut, Ruddi menyampaikan bahwa anggotanya tidak tahu bahwa yang ditangkap saat itu adalah Ismaya. Dan baru diketahui saat Ismaya berhasil ditangkap saat melarikan diri.
Kini tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 2009 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*/aim)
Pihak kepolisian akhirnya merilis kasus narkoba yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas Laskar Bali, I Ketut Ismaya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba