Lihat, Tangan Mbak SW Diborgol

Lihat, Tangan Mbak SW Diborgol
Tersangka SW (30) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra diduga terlibat peredaran gelap narkoba di Kendari. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Perempuan inisial SW ditangkap petugas dari Polda Sultra pada Kamis, simak penjelasan Kombes Eka.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News