Lihat, Tangan Mbak SW Diborgol
Sabtu, 13 Februari 2021 – 16:36 WIB

Tersangka SW (30) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra diduga terlibat peredaran gelap narkoba di Kendari. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Perempuan inisial SW ditangkap petugas dari Polda Sultra pada Kamis, simak penjelasan Kombes Eka.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol