Lihat tuh, Dirjen Bahtiar & Wamenkumham Kompak Bahas 3 RUU Pemekaran Papua

Lihat tuh, Dirjen Bahtiar & Wamenkumham Kompak Bahas 3 RUU Pemekaran Papua
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar (tengah) dan Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej (kanan) dalam rapat pembahasan 3 RUU pemekaran Papua di Komisi II DPR, Rabu (22/6). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan tiga provinsi baru pemekaran Papua.

Tiga RUU tersebut, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Hadir secara langsung perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR, Wakil ketua Komisi II, Ketua Komite I DPD RI, perwakilan dari Bappenas dan Kemenkeu, serta anggota Komisi II yang hadir secara langsung maupun mengikuti rapat secara virtual.

Tiga RUU pemekaran Papua tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan mendapat sambutan dari pemerintah sehingga usulan ini dibahas lebih lanjut.

“Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut,” kata Bahtiar seusai rapat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/6), yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Pembahasan diawali dari RUU pembentukan proinsi Papua Selatan, di mana terdapat 40 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM menjadi usulan baru.

“Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujar Bahtiar.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar hadir langsung mewakili pemerintah dalam rapat pembahasan 3 RUU pemekaran Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News