Lihatlah, Pemuda Dayak Geruduk Pengadilan

jpnn.com - BANJARMASIN - Aliansi Pemuda Dayak (APD) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8) pagi kemarin.
Mereka sengaja datang untuk menyampaikan aspirasi terkait sidang dua terdakwa M Faruk dan Haji Ardiansyah alias Mansyah yang membunuh Eqy Persia Rianda alias Eqi alias Dante.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terhadap pihak pengadilan agar putusan terhadap dua pelaku pembunuh tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan.
Asnaningsih, ibu kandung Eqi mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim memberikan hukuman terhadap kedua terdakwa sama seperti tuntutan jaksa. Faruk dituntut selama seumur hidup.
Sementara itu, Mansyah dituntut selama 20 tahun penjara. “Minta hukumannya menguatkan tuntutan jaksa, kalau perlu lebih,” harap Asnaningsih.
Humas Afandi Widarijanto SH berterima kasih atas masukan yang disampaikan para pengunjuk rasa. Hal itu bisa menjadi bahan masukan bagi pengadilan.
“Namun dalam memutus suatu perkara itu banyak pertimbangannya, harus berguna bagi korban dan juga terdakwanya. Hasilnya tunggu di sidang putusan nanti,” kata Afandi. (gmp/jos/jpnn)
BANJARMASIN - Aliansi Pemuda Dayak (APD) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8) pagi kemarin. Mereka sengaja datang untuk menyampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota