Lika-Liku Bisnis Makanan Indonesia di Australia

Lika-Liku Bisnis Makanan Indonesia di Australia
Lika-Liku Bisnis Makanan Indonesia di Australia

Dibawah undang-undang Australia, para penjual makanan harus tunduk pada aturan standar makanan di Australia dan Selandia Baru. Mereka juga harus mengikuti hukum di masing-masing negara bagian.

Di negara bagian Victoria misalnya, para penjual makanan harus memenuhi persyaratan peraturan Food Act 1984.

"Siapapun yang memasak makanan di rumah dan menjualnya di jejaring sosial harus terdaftar oleh pemerintah lokal mereka [council], seperti bisnis makanan lainnya," ujar Tim Vainoras, juru bicara Departemen Kesehatan dan Pelayanan Warga di Victoria.

"Jangan pernah membeli makanan dari penjual di sosial media, jika mereka tidak bisa menunjukkan sertifikat. Kita tidak dapat meyakinkan jika makanan tersebut aman untuk dikonsumsi."

Tim juga memperingatkan penjual makanan yang tidak mengikuti peraturan bisa beresiko terkena denda lebih dari $19.000, atau sekitar Rp 190 juta.

Baca juga:

Penjual makanan yang tidak mau disebutkan namanya mengaku jika ia tidak memiliki sertifikat pengolahan dan penyajian makanan. Ia pun sudah paham jika bisnis yang dijalankannya melanggar hukum.

"Tapi suami saya adalah juru masak dan dia punya sertifikat," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News