Lima Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah

Lima Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Hakim menyatakan kelimanya terbukti melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mereka terbukti menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2014. Kemudian, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD pada 2015.(boy/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara bersalah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News