Lima Daerah Ini Tak Terikat UU Pilkada
Jumat, 26 September 2014 – 22:38 WIB
Artinya, meski bunyi pengaturan pemilihan kepala daerah sama dengan yang diatur pada UU Pilkada, tapi pemberlakuannya tidak menggunakan undang-undang yang sama. Karena Papua menyandang status khusus di Indonsia
“Jadi sekali lagi, intinya untuk daerah-daerah yang memiliki otonomi khusus dan menyandang keistimewaan, sepanjang undang-undang tentang keistimewaan mengatur proses pilkada berbeda dengan UU pilkada, maka aturan tersebutlah yang berlaku,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA –Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Jumat (26/9) ternyata tidak berlaku bagi seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI