Lima Debt Collector Terancam 12 Tahun Penjara
Selasa, 25 Oktober 2011 – 04:48 WIB

Lima Debt Collector Terancam 12 Tahun Penjara
JPU menilai, para debt collector harus bertanggung jawab terhadap kematian Irzen. Sebab, dia sudah mengeluh sakit kepala tapi tetap mendapatkan ancaman dan intimidasi. Padahal, sudah berkali-kali Irzen menyanggupi akan membayar. Tapi, para debt collector yang bekerja untuk perusahaan jasa penagihan hutang PT Fanimasyara Prima dan PT Taketama Star Mandiri itu tak pernah mengizinkan.
Selama persidangan, istri Irzen, Esi Ronaldi berkali-kali terlihat mengusap air mata. Kronologi kematian sang suami membuat dia kembali teringat lelaki yang menjadi tulang punggung keluarga tersebut.
"Semoga majelis hakim bijaksana melihat kasus ini. Masak ada orang cuma diperlakukan begitu langsung meninggal. Pasti ada apa-apa," kata Esi. (aga)
JAKARTA - Lima algojo penagih hutang alias debt collector dari Citibank terancam kurungan 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi