Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY

Kasus Bukti Palsu Sengketa Tanah

Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY
JAKARTA - Putusan terhadap sengketa tanah membuat lima hakim agung diadukan PT Timurama, perusahaan properti yang 50 persen sahamnya dimiliki raja properti Ciputra, ke Komisi Yudisial (KY). Alasannya, mereka dianggap memutus perkara berdasarkan bukti palsu dan mengintervensi kasus tersebut.

Mereka adalah Zahruddin Utama, Suwardi, Timur Manurrung, Imron Anwari, dan Abu Ayyub Saleh. Zahruddin, Suwardi, dan Timur dianggap membuat putusan dengan bukti palsu. Sedangkan hakim agung Imron Anwari dan Abu Ayyub Saleh dituding mengintervensi vonis tersebut. "Apa yang mereka lakukan telah melanggar kode etik hakim," kata kuasa hukum Komisaris PT Timurama Hikmah Patompo, Hamim Naiem, di gedung KY kemarin (25/8).

Hamim menuturkan, kasus itu berawal dari sengketa tanah seluas 4.300 meter persegi di Makassar. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2001 memenangkan PT Timurama sebagai pemilik tanah. Namun, pada Juni 2009, pengusaha otomotif Soedirdjo Aliman alias Jen Tang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MK dengan menyodorkan novum alias bukti baru. Yakni selembar kwitansi pembelian tanah dari PT Timurama kepada Soedirdjo. Kwitansi itu diteken Direktur Timurama Adjid Utomo.

Kata Hamim, Laboratorium Forensik Mabes Polri dalam suratnya pada 11 Januari menyatakan bahwa barang bukti itu palsu. Namun, Majelis Hakim PK MA yang terdiri dari Agung Zahruddin Utama, Suwardi, dan Timur Manurrung pada 9 Juli 2010 malah mengabulkan permohonan Soedirdjo.

JAKARTA - Putusan terhadap sengketa tanah membuat lima hakim agung diadukan PT Timurama, perusahaan properti yang 50 persen sahamnya dimiliki raja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News