Lima Hari Disegel, Hotel Sheraton Akhirnya Bayar Pajak
Kamis, 01 November 2012 – 02:32 WIB

Lima Hari Disegel, Hotel Sheraton Akhirnya Bayar Pajak
"Karena sudah ada pernyataan melunasi kewajiban pajaknya sebesar Rp 1.354.025.164, dengan bukti setor ke kas daerah, maka tak ada alasan buat kami untuk tidak mencabutnya," kata Irman.
Baca Juga:
Menurut Irman, penyegelan yang dilakukan terhadap Hotel Sheraton Bandara bisa menjadi peringatan bagi para wajib pajak lain di Kota Tangerang. Sebab, pelanggaran atas kewajiban yang sudah ditetapkan Pemkot Tangerang akan dikenakan sanksi tegas. "Siapa pun yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan perda-perda lainnya, akan kami tindak. Kami pastikan siapa pun yang melanggar aturan, mulai pedagang kaki lima, sampai hotel berbintang lima tidak ada toleransi," katanya. (sofiyan)
KOTA TANGERANG - Setelah lima hari disegel Satpol PP Kota Tangerang, akhirnya mulai Selasa (30/10) malam segel di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas