Lima Kebijakan PLN untuk Mendukung Target Penurunan Emisi

Lima Kebijakan PLN untuk Mendukung Target Penurunan Emisi
Ilustrasi. Pembangkit listrik. Foto dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Pembangkit listrik yang ada di Jakarta dan sekitarnya tidak memberikan kontribusi besar bagi lingkungan, khususnya kondisi udara Jakarta. Hal ini terjadi karena sebagian besar pembangkit listrik yang digunakan di Jakarta adalah gas alam, yang kandungan pencemarnya rendah.

Sementara untuk PLTU (berbahan bakar batubara) yang ada, telah dilengkapi dengan continuous emission monitoring system (CEMS) yang berfungsi untuk memonitor emisi secara kontinyu.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ir Wanhar memaparkan, berdasarkan RUPTL PT. PLN (Persero) Tahun 2019 – 2028, kebijakan pengembangan ketenagalistrikan di Indonesia sangat memerhatikan kebijakan penurunan emisi dan Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Kebijakan-kebijakan PLN untuk mendukung Target Penurunan Emisi itu adalah:

Pertama, dukungan melalui pengembangan EBT (PLTA/PLTM, PLT Biomassa dan PLTU Gas Buang Industri, B30, B100 dan PLB serta PV rooftop/PLTS Atap).

BACA JUGA: Berita Terbaru Usaha PLN Selesaikan Proyek Pembangkit Listrik 35 Megawatt

Kedua, penggunaan teknologi rendah karbon seperti pembangkit USD, Fuel switching (pengalihan BBM ke Gas pada PLTG/GU/MG dan penggunaan campuran biofuel pada PLTD), serta upaya efisiensi pembangkit (CCGT, COgen, Classs H Gas Turbine).

Ketiga, mempromosikan penggunaan energy storage seperti batteray, pump storage dan powerbank.

Keempat, mengubah kebiasaan penggunaan energi dari pembakaran individual ke jaringan listrik. Misalnya penggunaan mobil listrik, kompor listrik, kereta listrik, Moda transportasi listrik (MRT) dan LRT.

Sebagian besar pembangkit listrik yang digunakan di Jakarta adalah gas alam, yang kandungan pencemarnya rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News