Lima Komisioner KPU Jambi Jalani Sidang Kode Etik

Lima Komisioner KPU Jambi Jalani Sidang Kode Etik
Lima Komisioner KPU Jambi Jalani Sidang Kode Etik

“Sementara masa akhir jabatan KPU Kab Kerinci pada tanggal 22 Desember 2013, dan diperpanjang hingga pelantikan Bupati terpilih pada tanggal 4 Maret 2014, berdasarkan peraturan yang berlaku pembentukan Timsel telah memenuhi perundangan yang berlaku,” katanya.

Atas jawaban para Teradu, Pengadu menyayangkan hal tersebut. Pengadu yang juga merupakan PNS di salah satu instansi di Kabupaten Kerinci ini mengaku tidak pernah diklarifikasi, bahkan dirinya menyangkal bahwa keberadaan dirinya tidak diketahui.

Diakuinya, dirinya sejak tahun 2012 memang ber-KTP Kab Merangin, namun sehari-hari berada di Kerinci. “Seandainya saya diklarifikasi sebelumnya, dan diminta untuk ganti KTP ya saya akan ganti KTP,” ujar Dedi.

Sidang dipimpin langsung Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie bersama empat anggota DKPP lainnya, yakni Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Lima komisioner KPU Provinsi Jambi masing-masing H.M Subhan, Pahmi, Nuraida Fitri Habi, M. Sanusi dan Desi Arianto, menjalani sidang pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News