Lima Orang Terancam Hukuman Mati

Lima Orang Terancam Hukuman Mati
Lima tersangka terancam hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan itu, antara lain, tujuh bungkus plastik isi sabu-sabu, delapan telepon genggam, dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dalam hal ini, para tersangka terancam hukuman mati. (cuy/jpnn)

 


Bareskrim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News