Lima Orang Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 29 Desember 2018 – 00:40 WIB

Lima tersangka terancam hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan itu, antara lain, tujuh bungkus plastik isi sabu-sabu, delapan telepon genggam, dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dalam hal ini, para tersangka terancam hukuman mati. (cuy/jpnn)
Bareskrim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH