Lima Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Ngamar di Kos-kosan

Lima Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Ngamar di Kos-kosan
Petugas Satpol PP Tarakan memeriksa identitas salah satu penghuni kos-kosan, Jumat (13/2) malam. Foto: Istimewa

Poin lainnya, menjadikan rumah sewa dan kamar sewa sebagau tempat transaksi atau kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa, dilaksanakan Pemerintah Kota Tarakan melalui lurah di wilayahnya masing-masing. (*/uno/jpnn)

 


TARAKAN - Sebanyak 24 warga digelandang ke markas Satpol PP saat petugas penegak peraturan daerah itu merazia tempat kos-kosan yang berada di Kelurahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News