Lima Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Ngamar di Kos-kosan
Sabtu, 14 Februari 2015 – 20:13 WIB

Petugas Satpol PP Tarakan memeriksa identitas salah satu penghuni kos-kosan, Jumat (13/2) malam. Foto: Istimewa
Poin lainnya, menjadikan rumah sewa dan kamar sewa sebagau tempat transaksi atau kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rumah sewa dan kamar sewa, dilaksanakan Pemerintah Kota Tarakan melalui lurah di wilayahnya masing-masing. (*/uno/jpnn)
TARAKAN - Sebanyak 24 warga digelandang ke markas Satpol PP saat petugas penegak peraturan daerah itu merazia tempat kos-kosan yang berada di Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara