Lima Pasangan Siap Tarung di Pilkada Jatim

Bagaimana keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan Muhaimin? Wahyudi mengatakan bahwa hingga keputusan itu terbit, Depkum HAM tidak mengeluarkan rekomendasi baru pada KPU Jatim. ”Karenanya, pasangan Achsan kami loloskan,” katanya.
Sebelumnya, KPU sempat ’mengambangkan’ kandidat PKB mana yang bakal maju. Ini tidak lepas dari konflik yang mendera internal DPP PKB, dan berbuntut pecahnya DPW PKB Jatim menjadi dua. Apalagi, dua DPW itu mengusung kandidat berbeda.
Menurut Wahyudi, dengan keputusan ini, kelima pasangan tersebut berhak maju pada tahap selanjutnya. Sebagai tahap awal, hari ini seluruh kandidat akan mengambil jatah nomor urut pasangan calon yang rencananya dihelat KPU Jatim di Hotel Garden Palace.
Selain itu, kata Wahyudi, dengan penetapan ini, seluruh kandidat diwajibkan menerima keputusan KPU yang bakal mengumumkan daftar harta kekayaan masing-masing. (ris/nw)
SURABAYA - Terjawab sudah siapa pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) Jatim yang bakal bertarung dalam Pilgub 23 Juli mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang