Lima Pemuda Asal Solo Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Jumat, 13 September 2019 – 23:40 WIB
“Dari minuman oplosannya keterangan dari pelaku terdiri dari alkohol 96 persen, dicampur air mineral, air buah kawis di tambahkan pewarna atau aroma bahan makanan kemudian jamu pahitan,” imbuh dia.
Saat ini pihaknya intensif memeriksa tersangka dan melakukan uji laboratorium terkait isi atau kandungan miras oplosan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU no 36 tahun 2006 tentang kesehatan dan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15-seumur hidup,” pungkasnya.(dhe)
Lima pemuda asal Solo, Jawa Tengah, tewas mengenaskan usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di tepi Bengawan Solo, Kelurahan Sewu, Jebres, Solo.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Kesatria Bengawan Solo Tetap Berkandang di Sritex Arena
- Gerakan Mahasiswa Independen Solo Raya Serukan Terima Hasil Pemilu 2024
- Tiga Warga di Bojonegoro Tewas Diduga Akibat Minum Miras
- Semarang Banjir, 4 Kereta Api dari Solo Batal Berangkat
- Cuaca Buruk, 2 Penerbangan Menuju Solo Dialihkan ke Semarang