Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Syaiful Hamali, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial EP dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/9).
Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) itu terbukti melakukan pencabulan terhadap korban EP.
Menurut jaksa warga Jl. Raflesia, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, itu terbukti bersalah melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP.
“Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa sebagai seorang pengajar seharus memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.
“Bukan berbuat sebaliknya, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” jelasnya. (ang/sur)
Syaiful Hamali, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial EP dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/9).
Redaktur & Reporter : Budi
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis