Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Syaiful Hamali, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi . FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Syaiful Hamali, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial EP dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/9).

Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) itu terbukti melakukan pencabulan terhadap korban EP.

Menurut jaksa warga Jl. Raflesia, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, itu terbukti bersalah melanggar pasal 290 Ayat (1) KUHP.

“Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa sebagai seorang pengajar seharus memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.

“Bukan berbuat sebaliknya, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” jelasnya. (ang/sur)

Syaiful Hamali, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial EP dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News