Lima Pimpinan Siap Tolak Revisi UU KPK Jika Melemahkan

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dimasukkan dalam program legislasi nasional 2016.
KPK bahkan sudah diundang DPR pada Kamis (4/2), untuk memberikan masukan terkait revisi UU KPK.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menegaskan bahwa jika revisi akan melemahkan maka mereka kompak menolak.
"Spirit kami berlima dan KPK keseluruhan kalau ini akan melemahkan KPK akan kami tolak," kata La Ode di markas KPK, Senin (1/2).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Senin (1/2) sore sudah mendapatkan draft revisi dari DPR.
"Kamis nanti kami diundang, nanti kami beri masukan," kata dia di markas KPK, Senin (1/2).
Ia menambahkan, nanti pimpinan akan mempelajari dan menentukan mana pasal yang tidak boleh disentuh serta yang harus disempurnakan.
"Cita-cita kita tetap memperkuat KPK," tegasnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mulai membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dimasukkan dalam program legislasi
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang