Lima Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas
Senin, 14 September 2009 – 10:51 WIB
Pengalihan proses hukum para tersangka ke Timika dikarenakan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Kota Timika pada 22 Juli 2009 silam depan perumahan TNI AL, di bilangan Jalan Leo Mamiri.
Baca Juga:
Lanjut Usman, para tersangka diancam pidana tujuh tahun penjara sesuai ketentuan pasal 351 ayat (3) tentang tindakan penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Mewakili keluarga korban, kata Usman, konsolidasi yang dilakukan selama ini terkait kasus kematian Taufik adalah memberi efek jera kepada aparat keamanan agar tidak main hakim sendiri dalam penanganan kasus-kasus kriminal.
“Sekalipun warga melakukan pelanggaran, kewajiban polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tuturnya sembari mengatakan dirinya masih trauma dengan kematian anaknya.
TIMIKA- Main hukum sendiri tak hanya dominasi masyarakat biasa. Lima oknum anggota Polda Papua ternyata melakukan hal serupa. Ironisnya, penganiayaan
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia