Lima Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas
Senin, 14 September 2009 – 10:51 WIB
TIMIKA- Main hukum sendiri tak hanya dominasi masyarakat biasa. Lima oknum anggota Polda Papua ternyata melakukan hal serupa. Ironisnya, penganiayaan yang dilakukan lima oknum polisi berinisial Bripka DO, PP, MM, RK dan Ek berakibat pada tewasnya Muhamad Taufik Kastela, warga Timika pada 22 Juli lalu.
Kini kelimanya tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi lantaran sudah berstatus tersangka pelaku pembunuhan dan dikenai pasal 351, atau penganiayaan berat yang berakibat menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga:
“Ini karena proses kasusnya sudah dinyatakan P21 (rampung, Red.) oleh penyidik,” tutur Usman Kastela, ayah korban berdasarkan laporan penyidik kepada JPNN.
Mereka (tersangka-Red) akan diawasi langsung penyidik Reskrim dan Propam Polda Papua, termasuk dua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua,” ungkapnya.
TIMIKA- Main hukum sendiri tak hanya dominasi masyarakat biasa. Lima oknum anggota Polda Papua ternyata melakukan hal serupa. Ironisnya, penganiayaan
BERITA TERKAIT
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam