Lima Politisi PDIP Segera Diadili
Rabu, 16 Maret 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, lima tersangka penerimaan travellers cheque pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) akan segera diadili. Lima tersangka yang berkasnya segera masuk ke tahap penuntutan itu adalah Williem Tutuarima, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Poltak Sitorus.
Kelimanya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IX DPR periode 1999-2004. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka paling lambat dalam dua pekan ke depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
"Untuk berkas yang lima dari FPDIP DPR periode 1999-2004, berkasnya sudah dinyatakan P21. Paling lambat dua minggu, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan di KPK, Selasa (15/3) sore.
Dengan dilimpahkannya berkas pemeriksaan atas lima tersangka itu, maka masih ada 20 tersangka lainnya yang berkas penyidikannya akan dituntaskan. "Kita lakukan secara bertahap," ucap Johan.
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, lima tersangka penerimaan travellers cheque pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar