Lima Prasasti di Berhala, Kepri Panik
Jumat, 12 Februari 2010 – 08:07 WIB
Prasasti dibangun di Pulau Telur, Pulau Seluma dan Pulau Layar. Pulau-pulau tersebut kini juga dikuasai orang Jambi. Tulisan di setiap prasasti yang dibangun bahasanya sama. Di prasasti yang dibuat Pemkab Tanjung Jabung Timur itu tak ada nama Pulau Berhala. Nama Pulau Berhala diganti menjadi Pulau Kampung Lama, Kecamatan Sadu, Tanjung Jabung Timur. Di prasasti tertulis, selamat datang di Pulau Kampung Lama, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Prasasti yang lain bertuliskan selamat datang di Pulau Dermaga Lamo, Kecamatan Sadu, Tanjung Jabung Timur. Juga ditulis titik koordinat Pulau Kampung Lama tersebut. Prasasti dibuat dengan pondasi yang kokoh.
Pemkab Tanjung Jabung Timur juga menuliskan dasar hukum kenapa wilayah tersebut masuk Jambi. Dituliskan plang dasar hukum, yaitu UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri. UU tersebut menyebutkan, Pulau Berhala masuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Pulau Berhala masuk wilayah Desa Berhala yang terdiri dari satu dusun yang penduduknya berjumlahnya 198 Kepala Keluarga (KK). Jumlah penduduknya 609 jiwa. Sementara, warga Jambi yang berdiam di pulau tersebut hanya dua KK. Sebanyak 30 KK yang mendiami pulau tersebut adalah trans lokal yang warganya didatangkan dari Lingga. (dea/sam/jpnn)
LINGGA-- Hubungan Pemprov Kepri dengan Pemprov Jambi masih diwarnai persengketaan terkait status kepemilikan Pulau Berhala. Perkembangan terbaru,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau