Pemprov Urus 8 Juta Pekerja Mandiri

Pemprov Urus 8 Juta Pekerja Mandiri
Pemprov Urus 8 Juta Pekerja Mandiri
JAKARTA - Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf menegaskan, Pemprov Jabar saat ini tengah mengubah paradigma ketenagakerjaan yang selama ini berorientasi ke sektor buruh menjadi pekerja sektor informal yang terampil dan mandiri serta dilindungi hukum.

"Pekerja sektor formal dan informal sama diakui oleh undang-undang. Tapi selama ini potensi pekerja mandiri atau yang bekerja di sektor informal tidak pernah dapat akses kebijakan dan hukum," ujar Dede Yusuf melalui telepon genggamnya di Bandung, menjelaskan rencana ikrar dan deklarasi Forum Pekerja Mandiri, Rabu (10/2).

UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas menyebut dua kategori tenaga kerja, yaitu tenaga kerja dalam hubungan kerja (sektor formal) dan tenaga kerja di luar hubungan kerja (pekerja mandiri). "Atas dasar undang-undang Nomor 13/2003 tersebut, Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat saya tugaskan tidak hanya mengurus soal buruh, tapi juga mengelola potensi pekerja mandiri dan menciptakan lapangan kerja baru," tegas Dede, sembari menyebut perbandingan potensi buruh dan pekerja mandiri di Jawa Barat tercatat 4,5 juta pekerja sektor formal (buruh) dan 8 juta orang pekerja mandiri.

Pekerja yang tidak pernah dapat akses Jamsostek, lanjutnya, kini diwadahi dalam Forum Pekerja Mandiri (FPM) dan Wakil Gubernur duduk sebagai Pembina Organisasi tersebut. Mereka terdiri atas pekerja sektor pertanian, perikanan, seni budaya (penari, pelukis, penyanyi, pekerja seni), transportasi (sopir angkot, tukang ojek), industri kecil (pengrajin, pekerja kreatif), koperasi dan UKM (pedagang kaki lima seperti penjual bakso), dan sektor keahlian seperti perbengkelan dan las serta tukang cukur.

JAKARTA - Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf menegaskan, Pemprov Jabar saat ini tengah mengubah paradigma ketenagakerjaan yang selama ini berorientasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News