Lima Tahun Buron, Eks Bupati Temanggung Akhirnya Ditangkap

Lima Tahun Buron, Eks Bupati Temanggung Akhirnya Ditangkap
mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo. Foto : http://www.interpol.go.id

jpnn.com - TEMANGGUNG – Setelah menjadi buronan selama kurang lebih lima tahun, mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo akhirnya berhasil ditangkap. Dia dibekuk saat berada di Kamboja pada hari Selasa (8/12) lalu.

Informasi yang didapat dari Kejaksaan Negri Temanggung, penangkapan Totok dilakukan oleh Tim Intel Kejagung bersama dengan KBRI Kamboja, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Polhukam. Aparat kepolisian setempat pun ikut membantu dalam operasi ini. 

“Kami masih melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Kejagung mengenai hal ini," ujar Kasi Intel Kejari Temanggung, Sabar Sutrisno, kemarin, Rabu (9/12).

Totok Ary Prabowo merupakan Mantan Bupati Temanggung Periode 2003-2006. Ia tersangkut kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putera puteri anggota dewan tahun 2004. Kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,089 miliar.

Totok dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang yang digelar secara "in absentia" pada Juli 2014. Totok terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara. Majelis hakim juga mewajibkan Totok membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. 

Hukuman penjara itu merupakan yang kedua kali dijatuhkan kepada Totok. Sebelumnya yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi dana pemilu. Totok menghilang setelah bebas dari penjara pada 2010. (Set/dil/jpnn)


TEMANGGUNG – Setelah menjadi buronan selama kurang lebih lima tahun, mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo akhirnya berhasil ditangkap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News