Lima Tersangka Korupsi di PLN Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta
Jumat, 21 Maret 2014 – 02:50 WIB
Atas perbuatan tersangka, Untung sebelumnya menyatakan negara diduga mengalami kerugian hingga sebesar Euro 25.224.064,08 atau sekitar Rp 337.429.393.537.(gir/jpnn)
JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan berkas dan kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali