Limbah Beracun Masuk Batam, BC: Surveyor Harus Ikut Bertanggung Jawab

Limbah Beracun Masuk Batam, BC: Surveyor Harus Ikut Bertanggung Jawab
Bea Cukai (BC) Batam saat melakukan pengecekan kontainer berisi limbah plastik beracun. Foto: batampos/jpg

Sampai titik ini, kapabilitas surveyor, kata Susila, mulai diragukan akibat penemuan sejumlah kontainer berisi limbah beracun oleh KLHK.

“Nah, dari pemeriksaan itu kan sudah kelihatan bagaimana hasilnya. Sekarang yang perlu dipertanyakan, bagaimana surveyor itu melakukan pemeriksaan, kok bisa dinyatakan bisa diimpor. Bukan malah mempertanyakan mengapa BC kasih izin impor,” ujarnya.

Secara izin, Susila mengatakan dokumen lengkap sesuai PP FTZ serta izin impor dari Kementerian Perdagangan serta dilengkapi surveyor. Dalam hal ini salah satunya oleh KSO Succofindo.

“Yang penuhi kriteria lanjut, yang tidak akan proses lebih lanjut diambil sampelnya. Dasarnya Permendag 31, tidak boleh terkontaminasi limbah B3. Tentu tunggu hasil lab walau kasat mata sudah dilihat,” kata dia.

KLHK sendiri sebelumnya sudah melakukan pengecekan beberapa kontainer yang diduga berisi plastik terkontaminasi limbah beracun. Namun mengenai statusnya, apakah akan dikirim kembali ke negara asal atau ada opsi lain, KLHK masih melakukan pengujian di laboratorium milik KLHK dan BC.

Jumat (14/6) lalu, KLHK bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, serta Bea Cukai Batam, melakukan pengecekan limbah yang diimpor dari Singapura itu di Pelabuhan Batuampar.

Ada sekitar 65 kontainer yang dicurigai KLHK dan BC. Tujuh di antaranya telah dibuka. Tiga terindikasi ada limbah berbahaya sehingga harus diuji lebih lanjut di laboratorium KLHK dan BC.

BACA JUGA: Sebar Hoaks Percakapan Tito dan Luhut Soal Kivlan Zen, Pemuda Depok Dibekuk

Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik masuknya limbah plastik beracun ke Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News