Limbah Beracun Masuk Batam, BC: Surveyor Harus Ikut Bertanggung Jawab

Limbah Beracun Masuk Batam, BC: Surveyor Harus Ikut Bertanggung Jawab
Bea Cukai (BC) Batam saat melakukan pengecekan kontainer berisi limbah plastik beracun. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik masuknya limbah plastik beracun ke Batam.

BC enggan disalahkan atas masuknya beberapa kontainer limbah yang diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BC justru mempertanyakan kredibilitas surveyor yang menyatakan plastik beracun itu layak impor.

“Dalam dokumen laporan surveyor yang diterima BC dinyatakan barang tersebut layak diimpor ke Indonesia,” ungkap Kepala BC Batam, Susila Brata, Sabtu (15/6).

BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo Sebut Tim Hukum BPN Bikin Ketua KPU Panik

Ia menjelaskan, pengiriman barang impor juga memilili prosedur yang harus ditaati. Saat masih berada di negara asal, barang impor seperti limbah plastik harus diperiksa oleh surveyor yang ditugaskan sebelum dikirim ke Indonesia.

Meski Susila Brata enggan menyebut nama surveyornya, namun ia menyatakan surveyor ikut bertanggung jawab.

“Bagaimana tanggung jawab surveyor. Kok bisa lolos dari negara asal (limbah plastik beracun itu, red),” tanyanya.

Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik masuknya limbah plastik beracun ke Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News