Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu

Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu
Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu
JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan, Indonesia masih rawan sebagai tempat pembuangan limbah yang tergolog bahan beracun dan berbahaya (B3) dari negara lain. Menurutnya, salah satu modus yang digunakan untuk memuluskan masuknya limbah B3 adalah dengan pemalsuan dokumen.

Salah satu kasus masuknya limbah B3 ke Indonesia adalah kasus limbah milik PT Jace Octavia Mandiri (JOM). Limbah tersebut lolos masuk ke Batam dengan dokumen impor palsu.

“Selain adanya pemalsuan dokumen impor, JOM juga tidak melalui prosedur notifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan KOnvensi Basel dan PP No 18 tahun 1999 (tentang Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun),” terang Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, Senin (8/6).

Dijelaskannya, JOM memang telah mengklaim bahwa barang yang diimpor adalah produk ferrosand berdasarkan dokumen manifest No HS 2505.90.000, Sementara itu dokumen No HS 2505.90.000 adalah untuk Pasir Alam. Selain itu, izin impor yang diberikan oleh Departemen Perdagangan dengan No HS 7404.000.000 adalah untuk Sisa dan Skrap Tembaga, sedangkan berdasarkan Buku Pos Tarif Bea dan Cukai, ferrosand memiliki manifest No HS 2502.00.00.

JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan, Indonesia masih rawan sebagai tempat pembuangan limbah yang tergolog bahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News