Limit Saldo E-Money Naik Jadi Rp 10 Juta

Limit Saldo E-Money Naik Jadi Rp 10 Juta
BI. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia (BI) segera menaikkan limit maksimal uang elektronik (e-money) dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.

 Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Eni V. Panggabean mengungkapkan, kenaikan limit tersebut hanya berlaku untuk e-money registered atau yang memiliki nama dan data pemilik. Untuk yang unregistered, limit maksimal tetap Rp 1 juta.

’’Aturannya masih menunggu surat edaran yang akan kita keluarkan dalam bulan ini. Nanti surat edarannya juga mengatur mengenai top up,’’ ujarnya dalam BI Bincang Media (BBM) di Jakarta kemarin (9/9).

Eni menjelaskan, aturan kenaikan saldo e-money memang tidak dimasukkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik yang baru saja terbit. Sebab, bank sentral ingin fleksibel jika sewaktu-waktu perlu mengubah ketentuan uang elektronik.

Penentuan saldo uang elektronik tersebut, tutur dia, selalu disesuaikan daya beli masyarakat dan indikator perekonomian seperti laju inflasi.

Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan, ketentuan saldo uang elektronik dapat berubah pada kemudian hari. ’’Jadi, jika nanti ada perkembangan ekonomi, ketentuan ini masih bisa menyesuaikan,’’ katanya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengungkapkan, alasan keamanan menjadi salah satu pertimbangan kenaikan limit maksimal itu. Keamanan dari e-money jenis registered memang cukup terjamin karena berbasis server yang memanfaatkan teknologi di ponsel pintar dan USSD (unstructured supplementary service data atau layanan berbasis SMS).

Limit e-money yang mencapai Rp 10 juta juga dinilai akan meningkatkan penggunaan uang nontunai dalam transaksi masyarakat sehari-hari. ’’Tetapi, kalau unregistered itu, tetap hanya Rp 1 juta,’’ jelasnya.

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) segera menaikkan limit maksimal uang elektronik (e-money) dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.  Direktur Eksekutif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News