Limit Saldo E-Money Naik Jadi Rp 10 Juta
Minggu, 11 September 2016 – 01:18 WIB
”Yang biasa untuk bayar tol, komuter, itu tergolong unregistered. Yang registered adalah e-cash (Mandiri), Sakuku (BCA). Itu didaftarkan dengan menggunakan nama sehingga kalau itu hilang, kita bisa block dan bisa minta kartu baru. Uangnya tidak hilang karena saldonya untuk yang registered tersebut disimpan di server,’’ ucapnya.
Ke depan, tidak tertutup kemungkinan, batas saldo dalam e-money juga dapat dinaikkan kembali. ”Intinya, kalau kartu yang registered itu hilang, bisa dilakukan recover. Saldo tidak hilang. Kalau unregistered yang seperti uang tunai, jika hilang, ya hilang,’’ ungkapnya. (dee/c20/sof)
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) segera menaikkan limit maksimal uang elektronik (e-money) dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Direktur Eksekutif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Tapera, Bagaimana Karyawan yang Punya Rumah? Basuki: Nah Saya Enggak Mengerti
- PT Shuoshi Indonesia Investment Sukses Ekspor Perdana Komoditas Feronikel ke China
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Gudang Berikat Kepada Perusahaan Reparasi Pesawat
- Gelar RUPST, Bekasi Fajar Targetkan Pendapatan Hingga Rp700 Miliar
- Modernland Realty Konsisten Bangun Township Kota Modern
- Wamenaker Afriansyah: Pertahankan Nilai-Nilai Pancasila dalam Hubungan Industrial