Limit Saldo E-Money Naik Jadi Rp 10 Juta

Limit Saldo E-Money Naik Jadi Rp 10 Juta
BI. Foto: JPNN

”Yang biasa untuk bayar tol, komuter, itu tergolong unregistered. Yang registered adalah e-cash (Mandiri), Sakuku (BCA). Itu didaftarkan dengan menggunakan nama sehingga kalau itu hilang, kita bisa block dan bisa minta kartu baru. Uangnya tidak hilang karena saldonya untuk yang registered tersebut disimpan di server,’’ ucapnya. 

Ke depan, tidak tertutup kemungkinan, batas saldo dalam e-money juga dapat dinaikkan kembali. ”Intinya, kalau kartu yang registered itu hilang, bisa dilakukan recover. Saldo tidak hilang. Kalau unregistered yang seperti uang tunai, jika hilang, ya hilang,’’ ungkapnya. (dee/c20/sof)


JAKARTA – Bank Indonesia (BI) segera menaikkan limit maksimal uang elektronik (e-money) dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta.  Direktur Eksekutif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News