Limit Saldo E-Money Naik Jadi Rp 10 Juta
Minggu, 11 September 2016 – 01:18 WIB

BI. Foto: JPNN
”Yang biasa untuk bayar tol, komuter, itu tergolong unregistered. Yang registered adalah e-cash (Mandiri), Sakuku (BCA). Itu didaftarkan dengan menggunakan nama sehingga kalau itu hilang, kita bisa block dan bisa minta kartu baru. Uangnya tidak hilang karena saldonya untuk yang registered tersebut disimpan di server,’’ ucapnya.
Ke depan, tidak tertutup kemungkinan, batas saldo dalam e-money juga dapat dinaikkan kembali. ”Intinya, kalau kartu yang registered itu hilang, bisa dilakukan recover. Saldo tidak hilang. Kalau unregistered yang seperti uang tunai, jika hilang, ya hilang,’’ ungkapnya. (dee/c20/sof)
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) segera menaikkan limit maksimal uang elektronik (e-money) dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Direktur Eksekutif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusaaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat