Limitasi Luas Rumah bagi Pengembang Tak Salahi Konstitusi

Limitasi Luas Rumah bagi Pengembang Tak Salahi Konstitusi
Limitasi Luas Rumah bagi Pengembang Tak Salahi Konstitusi

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengatakan,  para pengembang juga dapat mengalihkan kegiatan usahanya dari membangun rumah tunggal atau rumah deret dengan membangun rumah susun. Dengan demikian, target pemenuhan kebutuhan pembangunan rumah untuk masyarakat seperti yang diinginkan pemerintah dapat terpenuhi.

"Ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret 36 m2 yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan MBR, tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan hak milik yang dapat dirampas orang lain dengan cara sewenang-wenang. Masyarakat berpenghasilan rendah malah berdasarkan Pasal 22 ayat (3) itu, berhak memiliki rumah yang dibelinya. Jika rumah telah dibeli dan dimiliki, hak mereka atas rumah itu tidak dapat dirampas oleh siapa pun dengan cara sewenang-wenang,” terangnya.

Sebelumnya Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggugat Pasal 22 ayat (3) UU PKP yang mengatur pembatasan luas rumah minimal 36 meter persegi. Menurut APERSI, ketentuan itu melanggar UUD 1945 karena menyulitkan warga negara untuk mendapat rumah hunian yang layak sesuai kemampuan keuangan. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Yuril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengusaha properti tidak perlu khawatir rumah tipe 36 tak akan dilirik masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News