Linda Novita Sari Dibunuh Lalu Digantung, Rio Prasetya Terancam Hukuman Mati

Linda Novita Sari Dibunuh Lalu Digantung, Rio Prasetya Terancam Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Dalam dakwaannya, JPU turut menyampaikan dengan jelas kondisi penemuan jenazah korban yang awalnya diduga meninggal akibat gantung diri di ventilasi rumah yang hanya dihuni oleh terdakwa.

Kondisi jenazah korban yang bukan lain merupakan kekasih terdakwa tersebut dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik yang menyebutkan adanya sejumlah luka lebam dan lecet di sekujur tubuh korban.

Dari pemeriksaan ahli, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga dipastikan dari hasil gelar perkaranya, korban meninggal bukan karena gantung diri melainkan akibat dibunuh.

Alat bukti yang menguatkan Rio sebagai pelaku pun disampaikan JPU dalam dakwaan. Namun demikian, peran Rio sebagai pelaku hanya dikuatkan dari pengakuan dirinya ke hadapan polisi.

Begitu juga dengan motif pembunuhannya yang berkaitan dengan kehamilan korban hasil di luar nikah dengan terdakwa. Permasalahan itu yang kemudian menjadi biang keladi terdakwa dengan tega membunuh kekasihnya.

Selain itu dalam dakwaan, tidak ada terungkap keterlibatan orang lain atau pun saksi mata yang melihat dan mengetahui aksi pembunuhan tersebut. Karenanya Rio dalam kasus ini muncul dengan peran tunggal.

Untuk jejak digital percakapannya dengan korban, serta rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi pembunuhan juga masuk dalam materi dakwaan. Namun demikian, temuan itu masih sebatas bukti pendukung.

Reka adegan pembunuhan yang digelar penyidik Polresta Mataram juga masuk dalam rangkaian pembacaan dakwaannya.

Terdakwa kasus pembunuhan Linda Novita Sari, mahasiswi sebuah universitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda alias Rio, 22, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News