Linda Novita Sari Dibunuh Lalu Digantung, Rio Prasetya Terancam Hukuman Mati

Linda Novita Sari Dibunuh Lalu Digantung, Rio Prasetya Terancam Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Mulai dari pertemuan terdakwa dengan korban di lokasi, hingga ide terdakwa membuat kamuflase seolah-olah korban tewas karena gantung diri, masuk dalam materi akhir dakwaan milik Rio.

Usai mendengar dakwaannya dibacakan, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan mempersilahkan Majelis Hakim untuk melanjutkan sidangnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim menyatakan sidang lanjutan digelar pekan depan, pada Selasa (2/3) mendatang dengan meminta JPU agar menghadirkan saksi-saksi.

Penasihat Hukum terdakwa Rio, Lalu Rusmat, yang ditemui usai mengikuti sidang perdananya digelar, menyampaikan alasannya yang tidak mengajukan eksepsi.

"Jadi kenapa kami tidak ajukan eksepsi karena kami tidak temukan kekaburan, dalam materi dakwaannya tidak ada yang salah, syarat formal dan lain sebagainya sudah memenuhi unsur KUHAP," kata Rusmat.

Terkait dengan pasal dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya, Rusmat enggan berkomentar. Melainkan dia mempersilahkan agar pembuktian terkait pasal dakwaan itu nantinya dapat dilihat dalam proses persidangan.

Baca Juga: Mahasiswa ULM Tewas Dikeroyok, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

"Soal pasal, itu nanti kita akan lihat dalam fakta, pembuktian di persidangannya," ujarnya.(antara/jpnn)

Terdakwa kasus pembunuhan Linda Novita Sari, mahasiswi sebuah universitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda alias Rio, 22, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News