Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka
Sabtu, 28 April 2012 – 05:00 WIB

Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kendari Pos (JPNN Group), keterlibatan Bripka R dalam kasus ini, selain ikut serta dalam memfasilitasi pemberangkatan imigran, rumah tempat tinggal Bripka R juga dipergunakan untuk menampung sejumlah imigran gelap asal Myanmar sebelum akhirnya diberangkatkan dari Kota Baubau menuju Australia.
Baca Juga:
Ancaman hukuman yang diterima oleh Bripka R sama dengan yang diberikan kepada kedua tersangka sebelumnya yakni, dijerat pasal 120 atau 124 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.Bripka R sendiri saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Baubau. (m5)
BAUBAU - Untuk kesekian kalinya institusi polisi tercoreng. Dalam kasus penyelundupan 57 orang imigran gelap asal Myanmar beberapa waktu lalu, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh