Lindungi PPPK, Kepala BKN Minta Masa Kontrak Dibuat Lima Tahun

Lindungi PPPK, Kepala BKN Minta Masa Kontrak Dibuat Lima Tahun
Pemda harus menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019.

Perlindungan itu berupa masa kontrak yang sebaiknya diberikan lima tahun. Kecuali bagi PPPK yang masa pensiunnya tinggal setahun.

Tercatat sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang dinyatakan lulus. 

Dari jumlah itu 27 ribuan sudah diusulkan mendapatkan NIP PPPK.

"Kami mengharapkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menetapkan masa kontrak PPPK lima tahun. Kecuali bagi yang tinggal setahun lagi pensiun, masa kontraknya hanya setahun," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (12/1).

Dia menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. Pengertian dalam regulasi ini adalah PPK bisa mengambil batas kontrak lima tahun bagi PPPK yang usianya belum mendekati pensiun. 

Sedangkan yang kontrak satu tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati pensiun.

"Kalau usianya tinggal setahun atau dua tahun mendekati pensiun bisa mengambil masa kontraknya satu tahun. Kalau batas usia pensiunnya masih panjang, kami sih berharap PPK mengontrak para PPPK hingga lima tahun," terangnya.

Kepala BKN Meminta pemda untuk memberikan masa kontrak lima tahun bagi PPPK yang batas usia pensiun masih panjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News