Lindungi PPPK, Kepala BKN Minta Masa Kontrak Dibuat Lima Tahun

Lindungi PPPK, Kepala BKN Minta Masa Kontrak Dibuat Lima Tahun
Pemda harus menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Meski begitu, tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun. Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.

"Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan PPPK itu sama dengan tenaga honorer tidak benar," tegasnya. 

PPPK, tegasnya, bukan tenaga honorer. PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah. Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerja.

"Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS juga menandatangani perjanjian kinerja. Kalau dia tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," pungkas Bima Haria Wibisana.

Sampai saat ini sudah lima daerah yaitu Bone, Luwu, Kuningan, Toraja, dan Pandeglang yang telah menyerahkan NIP dan SK PPPK. Masing-masing daerah membuat masa kontrak PPPK berbeda-beda. Ada yang satu tahun (1 Januari 2021-31 Desember 2021), sebagian lagi lima tahun (1 Januari 2021 - 31 Desember 2025). 

Hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan PPPK karena masa kontraknya berbeda-beda. Mereka juga waswas tidak diperpanjang lagi masa kontraknya. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kepala BKN Meminta pemda untuk memberikan masa kontrak lima tahun bagi PPPK yang batas usia pensiun masih panjang


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News